Polisi Amankan Pelaku Aniaya Adik Ipar Hingga Luka Berat di Pamekasan

    Polisi Amankan Pelaku Aniaya Adik Ipar Hingga Luka Berat di Pamekasan

    PAMEKASAN - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/XI/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 November 2024. Polsek Larangan Polres Pamekasan amankan H (49 tahun), pekerjaan Swasta, alamat Desa Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan, terduga pelaku penganiayaan terhadap adik iparnya SR (50 tahun), Swasta, Alamat, Desa Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan, Selasa, (19/11/2024).

    "Kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 sekira jam 07.00 Wib dihalaman rumah Korban Dsn. Toron Samalem Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan, " ungkap Kasihumas AKP Sri Sugiarto.
     
    Kronologinya, waktu itu di depan halaman rumah korban, pelaku sedang menyembelih ayam dipinggir jalan, korban (adik ipar pelaku) datang dari arah barat mengendarai sepeda motor Beat warna putih yang hendak masuk ke halaman rumahnya dan pada saat korban lewat didepan pelaku yang pada saat itu pelaku memegang pisau untuk menyembelih ayam, korban memainkan gas sepeda motornya (geber-geber) sehingga pelaku menghampiri korban, yang pada saat itu akan memarkir sepeda motor dihalaman rumahnya dan sempat terjadi cekcok, namun karena pelaku pada saat itu emosi dan sebelumnya pelaku dengan korban sering cekcok masalah rumah tangga sehingga pada saat itu pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan pisau tersebut, yang mengakibatkan korban luka berat.

    "Mendapat laporan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Larangan di pimpin Kapolsek Iptu Kadarisman segera mendatangi TKP,  mengamankan barang bukti sebuah pisau serta berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu berada tidak jauh dari TKP, " jelas Kasihumas.

    Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian pelipis mata kiri, luka dibagian perut sebelah kanan dan luka dibagian lengan sebelah kanan dengan kondisi kesehatan korban lemah (korban di bawa ke RSUD Smart Martodirjo Pamekasan selanjutnya dirujuk ke rumah Sakit Surabaya).

    Dilain tempat Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman mengatakan, dengan adanya keterangan beberapa saksi dan barang bukti berupa sebilah pisau serta hasil Visum et repertum korban , maka Unit Reskrim Polsek Larangan akan melakukan penyidikan.

    "Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, " tutup Kapolsek Larangan.(*)

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Pimpin Langsung Serah Terima Jabatan...

    Artikel Berikutnya

    Apel Gelar Pergeseran Pasukan Pengamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Tim K-9 Polda Jateng Berhasil Temukan Jenazah Bayi 5 Bulan yang Tertimbun Tanah Longsor
    Brimob Bergerak Bantu Evakuasi Korban Banjir dan Longsor di Jateng
    Polri Komitmen Jaga Perdamaian dan Pembangunan di Papua
    Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

    Ikuti Kami